Usaha berijin akan menjamin keamanan anda dalam menjalankan usaha. Sehingga Anda tidak akan mendapat resiko administratif dari pemerintah dalam menjalankan usaha ke depan apabila telah memiliki Ijin Usaha.
Ijin usaha atau juga sering orang menyebutnya dengan “izin Usaha” adalah penting diperlukan untuk mendukung operasionalnya suatu bentuk usaha, baik itu usaha perorangan, usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha yang sudah berskala besar.
Ijin usaha tidak melulu diperlukan oleh suatu usaha yang sudah berbadan usaha (CV) atau berbadan hukum (PT/PMA), ijin usaha atau izin usaha juga diperlukan untuk orang yang menjalankan usaha perorangan, misalnya tempat Gym. Fitness Center sebaiknya mempunyai ijin usaha seperti Surat Ijin Tempat Usaha selain juga nomor pokok wajib pajak atau NPWP atas nama pribadi. Ijin usaha perorangan juga diperlukan untuk yang menjalankan usaha perorangan lainnya atau profesi, misalnya dokter memerlukan surat ijin praktek, notaris, pengacara, dan lain-lain.
Mengapa perlu mempunyai ijin usaha? karena ijin usaha sama dengan identitas dari usaha yang Anda kelola, sehingga usaha yang dijalankan adalah legal atau sah karena telah mendapatkan lisensi atau ijin dari instansi pemerintah terkait atau yang berwenang. Sebenarnya kegunaan akan pentingnya memiliki ijin usaha sangat banyak sekali.
Jika anda akan menjalankan sebuah usaha, tentu saja memerlukan banyak persiapan. Selain modal utama, rencana operasional harian usaha dan perhitungan potensi keuntungan, Anda juga perlu memikirkan aspek legal dari sebuah usaha. Di Indoesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan Undang-Undang yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah dan juga Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau instansi terkait lainnya. Setiap individu dan juga badan usaha yang melakukan aktifitas dagang wajib untuk membuat ijin usaha. Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Menengah dan Besar, juga ada Ijin Usaha Umum dan Khusus. Ijin Usaha khusus misalnya untuk Ijin Usaha Travel, Tempat Fitness, Ijin Usaha Konstruksi, Ijin Usaha Transportasi dan lain-lain.
Usaha berijin akan menjamin keamanan anda dalam menjalankan usaha. Selain itu, sebagai warga Negara yang baik anda harus menjalankan peraturan pemerintah dengan tertib. Untuk mendapatkan SIUP, anda beberapa jenis ijin lainnya yang juga perlu diurus yaitu Ijin Mendirikan Bangunan, Surat Keterangan Domisili Usaha, Undang-undang Gangguan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan lain-lain. Anda tidak akan mendapat resiko administratif dari pemerintah dalam menjalankan usaha ke depan apabila telah memiliki Ijin Usaha yang sesuai dengan bidang usaha dan peruntukannya. Apabila usaha anda telah berjalan, akan ada ijin-ijin lainnya yang Anda perlukan misalnya apabila anda akan beriklan, anda akan membutuhkan ijin reklame dan lain-lain.
Reps kali ini akan membahas sekelumit tentang perijinan akan tempat usaha “Fitness Center” yang harus terdaftar pada dinas Pariwisata dan Kebudayaan berdasarkan dasar hokum Undang0undang RI No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan peraturan Menteri kebudayaan dan pariwisata tahun 2010. Berikut langkah-langkah tatacara pendaftaran usaha pada dinas Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta.
Pentingnya tanda daftar usaha Pariwisata
- Legalitas operasional bisnis
- Pembentukan standard kualitas produk industry pariwisata
- Pembinaan operasi bisnis unggul industry pariwisata
- Pemetaan data potensi ekonomi
- Jaminan keamanan dan kenyamanan dalam berbisnis
Yang kesemuanya merupakan kontribusi terhadap perekonomian kota.
Adapun ketentuan pendaftaran dapat dilakukan dengan cara sbb :
- Melalui loket di gedung B, dinas pariwisata dan kebudayaan provinsi DKI Jakarta, Jl. Kuningan Barat No. 2, Jakarta Selatan.
- Melalui webside dengan alamat : www.enjoy-jakarta.com
- Melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
Jenis tanda daftar usaha pariwisata di golongkan sbb :
Tanda daftar sementara usaha pariwisata (TDSUP)
- Yang memerlukan bangunan baru
- Berlaku untuk jangka waktu 3 tahun
- Sebagai dasar untuk mengurus perijinan lain
Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)
- Sebagai dasar untuk penyelenggaraan usaha
- Berlaku sepanjang usaha tersebut masih berjalan
Her registrasi /registrasi ulang (setiap tahun)
- Merupakan alat kendali/control bagi pemprov DKI Jakarta
- Merupakan fungsi pembinaan industry pariwisata
- Dalam rangka pemuktahiran/update data
Tanda daftar pertunjukan temporer (TDPT)
- Sebagai dasar untuk penyelenggaraan pertunjukan yang bersifat temporer
- Berlaku hanya untuk satu kali pertunjukan
Untuk Fitness Center, sang pelaku usaha wajib memiliki TDUP yang dikeluarkan oleh dinas pariwisata pada wilayah setempat, dengan persyaratan sbb :
- Surat permohonan diatas kop perusahaan bagi yang berbadan usaha dan mengisi formulir data usaha.
- KTP direktur/pemilik usaha
- Akta perusahaan yang sudah disahkan
- NPWP perusahaan/pemilik usaha
- Surat keterangan domisili
- Status tempat usaha (bukti kepemilikan dan atau bukti sewa)
- Tanda daftar sementara usaha pariwisata (khusus untuk bidang akomodasi)
- Izin mendirikan bangunan (IMB) untuk usaha
- Undang-undang gangguan (UUG)
- Peta lokasi dan denah ruangan
- Dokumen lingkungan hidup
- Proposal rencana bisnis
- Surat pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen.
Untuk melakukan Her Registrasi atau Registrasi Ulang TDUP, persyaratannya adalah sbb :
- Fotokopi KTP direktur perusahaan/pemilik usaha
- Fotokopi TDUP
- Fotokopi bukti pembayaran pajak 3 (tiga) bulan terakhir
- Fotokopi undang-undang gangguan yang masih berlaku
- Laporan kegiatan usaha tahun terakhir.
Departemen pariwisata provinsi DKI Jakarta pun menghimbau dan memberikan tips kepada para pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan pendaftaran usaha, dengan melakukan pendaftaran usaha pariwisata langsung tanpa melalui perantara atau calo, tidak pula menyalahgunakan tanda daftar usaha pariwisata serta tidak memindahtangankan tanda daftar usaha pariwisata tersebut.
Karena itu semua merupakan upaya yang akan dilakukan oleh departemen pariwisata dalam rangka melakukan standarisasi usaha pariwisata sesuai peraturan menteri kebudayaan dan pariwisata, untuk melakukan penyempurnaan terhadap sistem teknologi informasi berbasis data guna kemudahan pengurusan perizinan, serta melakukan sistem pemasangan stiker sebagai alat kendali dan pembinaan terhadap industry pariwisata yang ada di Jakarta.(dini-sumber dinas pariwisata dan kebudayaan provinsi DKI Jakarta).