Permasalahan ini acap kali menjadi pertanyaan bagi setiap pasangan yang baru menikah dan dikarunia seorang anak. Kebutuhan seksual sudah jadi kewajiban bagi pasutri, namun hal ini menjadi dilemma apakah boleh melakukan hubungan intim saat istri hamil?
Menurut dr. Aldo Ferly, M.Res yang dikutip dari Alodokter.com, selama kondisi kandungan ibu normal tidak ada larangan dalam berhubungan intim. Lebih lanjut ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
“Perubahan hormonal pada kehamilan, mual-muntah, pusing yang dirasakan dapat menurunkan gairah seksual. Pada kehamilan lanjut, perut yang besar, nyeri pinggang belakang dapat juga membuat hubungan seksual menjadi sulit,” kata dr. Aldo Ferly, M.Res.
Kemudian seringkali emosi yang berubah-ubah juga dapat menyebabkan ketidak harmonisan hubungan suami-istri sehingga mempersulit hubungan seksual antara suami-istri. Untuk posisi seksual, dr. Aldo Ferly mengatakan semua posisi seksual dapat dilakukan pada saat kehamilan. Namun, penelitian menunjukan posisi di samping pasangan lebih baik daripada berada diatas atau dibawah partner seksual.
“Meski begitu, ada kondisi dimana pasangan suami istri (pasutri) tidak boleh melakukan seksual diantaranya; pendarahan pada kemaluan, pecahnya air ketuban, terbukanya leher rahim, terdapatnya plasenta di rahim Apabila anda masih ragu-ragu untuk berhubungan seksual, saya sarankan untuk berdiskusi dengan dokter tempat anda memeriksakan kandungan,” tutup dr. Aldo Ferly, M.Res.