
Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali.
Kasus Entourage Run ini mencuat setelah beredar unggahan media sosial yang diduga acara tersebut membatasi peserta dan melakukan diskriminasi terhadap WNI. Salah satu unggahan menyebut seorang perempuan Indonesia berusia 23 tahun tidak dapat menyelesaikan pendaftaran setelah memilih status kewarganegaraan Indonesia.
Dikutip dari laman inp.polri, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa dua WNA tersebut telah dikenai larangan bepergian (travel ban). Keduanya diketahui sudah berada di luar Indonesia setelah meninggalkan Bali menuju Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 23 Juli 2026.
Kedua WNA tersebut berinisial:
JAS (35) — warga negara Belanda, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja.
HQV (37) — warga negara Belanda, pemegang ITAS Investor.
Imigrasi Bali juga diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap penyelenggara acara. Jika ditemukan WNA lain yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, Imigrasi menyatakan akan mengambil tindakan sesuai aturan.
Hendarsam menegaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan di Indonesia di luar ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.
“Tidak mungkin ada negara di dalam negara. Acara lari ini adalah contoh kecil dari negara di dalam negara,” tegas Hendarsam.
Baca juga : Apa itu Pace Dalam Lari?




