Untuk mendeteksi infeksi virus COVID-19 yang kini mewabah dibanyak tempat, Anda perlu melakukan tes untuk menentukan apakah Anda terinfeksi atau tidak. Yang sudah tersedia di Indonesia sendiri diantaranya rapid test dan PCR. Namun dari kedua tes ini, manakah yang paling efektif? Mari kita bahas satu persatu.
Rapid Test
Rapid test adalah metode pemeriksaan pertama yang ada di Indonesia. Prosedur untuk mengikuti tes ini cukup mudah dan cepat, hanya butuh waktu sekitar 30-60 menit saja. Rapid test terbagi menjadi dua macam, yakni rapid test antigen dan rapid test antibodi.
Rapid test antigen mengidentifikasi virus lewat antigen (benda asing) yang masuk ke dalam tubuh. Cara ini dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan dengan proses swab. Setelahnya pemeriksaan akan dilakukan hingga membutuhkan waktu paling lambat 5 hari untuk mengetahui hasilnya.
Sedangkan rapid test antibodi mengidentifikasi virus lewat antibodi yang dihasilkan imun karena adanya antigen. Tes ini dilakukan dengan cara mengambil sampel darah dari ujung jari (kapiler). Sayangnya cara ini dinilai kurang akurat karena antibodi tidak selalu muncul saat awal tubuh terinfeksi, sehingga hasilnya seringkali nonreaktif jika dilakukan saat awal terinfeksi virus.
Untuk tarif pemeriksaan, rapid test relatif lebih murah. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan batas tarif rapid test, yakni maksimal Rp 150.000,- untuk rapid test antibodi, dan maksimal Rp 275.000,- untuk rapid test antigen.
Baca juga: Mengenal anosmia pada COVID-19
Polymerase Chain Reaction (PCR)
PCR adalah jenis pemeriksaan yang mendeteksi genetik (DNA dan RNA) dari suatu sel, kuman, atau virus tertentu. Ini adalah tes yang direkomendasikan oleh WHO untuk mendiagnosis COVID-19. Sama seperti rapid test antigen, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan sampel lendir dari hidung ataupun tenggorokan melalui swab.
Tingkat akurasi dari tes ini cukup tinggi hingga mencapai 80-90%, ini lebih tinggi dibandingkan dengan hasil dari rapid test antigen. Namun membutuhkan waktu sekitar 1-7 hari untuk mengetahui hasilnya. Tes ini umumnya dilakukan untuk mereka yang memiliki gejala terinfeksi COVID-19, seperti batuk, pilek, demam, sesak nafas, dan memiliki riwayat kontak dengan orang yang terinfeksi.
Karena tingkat akurasi yang tinggi, tarif untuk melakukan test ini cukup mahal, yakni kurang lebih Rp 900.000,- di rumah sakit ataupun laboratorium klinik.
Kesimpulan
Meski sama-sama menggunakan lendir dari hidung dan tenggorokan, rapid test antigen dan PCR memiliki tingkat ke akuratan yang berbeda. PCR lebih direkomendasikan sebagai tes yang paling efektif untuk mengetahui diagnosa tubuh, apakah terinfeksi COVID-19 atau tidak. Meski begitu tingkat akurasi juga mempengaruhi harga, sehingga PCR jauh lebih mahal dibandingkan dengan metode rapid test.
(Ayu/Berbagai sumber)